selamat datang

Kamis, 24 Juni 2010

ASTAGATRA BIDANG POLITIK


A. Ketahanan nasional bidang politik


pengertian ketahanan nasional bidang politik adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan yang mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan nasional, sehingga dapat menangkal dan mengatasi segala kesulitan dan gangguan yang dihadapi oleh Negara baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.

Dalam kehidupan bernegara istilah politik memiliki makna bermacam-macam, dan kesemuanya itu dapat dikelompokan menjadi dua macam yaitu:

Pertama: politik sebagai sarana atau usaha untuk memeperoleh kekuasaan dan dukungan dari masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama

Kedua : politik dipergunakan untuk menunjuk kepada suatu rangkaian kegiatan atau cara-cara yang dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan yang dianggap baik.

Politik penyelenggaraan bernegara amat memengaruhi kekuatan nasional suatu Negara . penyelenggaraan bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti:

1) sistem politik yang dipakai yaitu apakah sistem demokrasi atau non demokrasi.

2) Sistem pemerintahan yang dijalankan apakah sistem presidensiil atau parlementer.

3) Bentuk pemerintahan yang dipilih apakah republik atau kerajaan.

4) Susunan Negara yang dibentuk apakah sebagai Negara kesatuan atau Negara serikat.

Pemilihan suatu bangsa atas politik penyelenggaraan bernegara tentu saja tergantung pada nilai-nilai dan aspirasi bangsa yang bersangkutan.dalam realitasnya , sebuah bangsa kita mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian politik penyelenggaraan bernegara.misalnya Negara Prancis dari bentuk kerajaan menjadi republik. Indonesia pernah mengalami pergantian dari presidensiil ke parlementer dan pernah berubah dalam bentuk Negara serikat. Bangsa Indonesia sekarang ini telah berketetapan untuk mewujudkan Negara Indonesia yang bersusun kesatuan, berebentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensiil. Adapun sistem politik yang dijalankan adalah sistem politik demokrasi (pasal 1 ayat2 UUD 1945).

Politik dalam arti kebijakan merupakan suatu proses alokasi sistem nilai dan norma kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diyakini baik dan benar, dilakukan oleh suatu institusi yang berwenang, agar menjadi pedoman pelaksanaan dalam mewujudkan cita-citanya .mengingat bangsa Indonesia itu sangat hiterogen, kiranya dapat difahami bahwa didalam kehidupan politik itu sering terjadi perbedaan persepsi , perbedaan skala prioritas, bahkan konflik kepentingan kelompok atau golongan. Namun yang harus selalu di ingat bahwa didalam proses penentuan kebijakan maupun pelaksanaan kebijakan itu terdapat rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar yaitu, kepentingan nasional persatuan dan kesatuan bangsa, serta tetap tegaknya Negara kesatuan republik Indonesia dengan berdasar filsafat pancasila.

Hal – hal yang menyangkut ketahanan ketahanan nasional bidang politik meliputi beberapa unsur, antara lain:

1) Menempatkan secara proporsional kedaulatan rakyat didalam kehidupan Negara, dalam arti kesempatan, kebebasan yang menetapkan hak dan kewajiban, partisipasi rakyat yang menentukan kebijakan nasional.

2) Memfungsikan lembaga-lembaga Negara, sesuai dengan ketentuan konstitusi yaitu kedudukan, peran, hubungan kerja, kewenangan, dan produktivitas.

3) Menegakkan keadilan sosial dan keadilan hukum

4) Menciptakan situasi yang kondusif, dalam arti memelihara dan mengembangkan budaya politik.

5) Meningkatkan budaya politik dalam arti luas, sehingga kekuatan sosial politik sebagai pilar demokrasi dapat melaksanakan hak dan kewajiban dengan semestinya.

6) Memberikan kesempatan yang optimal kepada saluran-saluran politik untuk memperjuangkan aspirasinya secara proporsional. Saluran-saluran politik itu antara lain: partai politik media massa, kelompok moral, kelompok kepentingan agar tumbuh rasa memiliki, partisipasi dari seluruh rakyat.

7) Melaksanakan pemilihan umum, secara demokratis secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

8) Melaksanakan sosial kontrol yang bertanggung jawab kepada jalannya pemerintah Negara, walaupun tidak harus menjadi partai oposisi.

9) Menegakkan hukum dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

10) Mengupayakan pertahanan dan keamanan nasional.

11) Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Unsur-unsur tersebut sangat penting direalisasikan demi terwujudnya ketahanan nasional dalam bidang politik.


B. Politik Dalam Negeri

Politik dalam negeri adalah kehidupan kenegaraan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyrakat dalm suatu sistem. unsur – unsurnya terdiri atas struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi politik, dan partisipasi politik.

1) Struktur politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional.

2) Proses politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang puncaknya terselenggara melalui pemilu.

3) Budaya politik merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.

4) Komunikasi politik merupakan suatu hubungan timbal balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimana rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional.



C. Politik Luar Negeri

Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan pada pembukaan UUD 1945, yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta anti penjajahan bangsa satu terhadap bangsa lainnya karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Berdasarkan ketentuan tersebuat diatas maka rincian politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut:

1) Sebagai bagian integral dari strategi nasional. Politik luar negeri merupakan proyeksi kepentingan nasional dalam kehidupan antar bangsa. Hal tersebut dijiwai oleh filsafat Negara pancasila sebagai tuntutan moral dan etika politik luar negeri Indonesia di tujukan pada kepentingan nasional terutama pembangunan nasional dengan demikian politik luar negeri merupakan bagian integral dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.

2) Garis politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas artinya bahwa Negara Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. aktif dalam pengertian peran Indonesia dalam percaturan dunia internasional tidak bersifat reaktif, dan Indonesia tidak menjadi objek percaturan dunia internasional. Indonesia berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam pancasila dan pembukaan UUD 1945. karena hitirogenitas kepentingan bangsa – bangsa didunia, maka politik luar negeri Indonesia harus bersifat fleksibel dalam arti moderat dalam hal yang kurang prinsipial dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang dientukan dalam pembukaan UUD 1945. politik luar negeri juga harus lincah dalam menghadapi dinamika perubahan hubungan antar bangsa yang cepat dan tidak menentu. Daya penyesuaian yan tinggidiperlukan dalam menghadapi dan menanggapi perkembangan-perkembangan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar