selamat datang

Selasa, 10 Agustus 2010

:: Makalah hukum dagang ::




PERUSAHAAN DAN PENGUSAHA

I. PERUSAHAAN

A. PENGERTIAN PERUSAHAAN

Perusahaan adalah suatu pengertian ekonomis yang banyak dipakai dalam KUHD. Seseorang yang mempunyai perusahaan disebut pengusaha. Beberapa pengertian perusahaan menurut para ahli :

  1. Rumusan Molengraaff

definisi perusahaan menurut molengraaff adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke Iuar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Definisi molengraaff dapat di ambil kesimpulan bahwa perusahaan harus mempunyai unsur – unsur sebagai berikut:

a) terus menerus dan tidak terputus – putus

b) secara terang –terangan

c) dalam kualitas tertentu

d) menyerahkan barang – barang

e) mengadakan perjanjian – perjanjian perdaganan

f) bermaksud memperoleh laba atau keuntungan

  1. Rumusan Polak

Polak (1935) memandang perusahaan dan sudut komersial, artinya baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak menambahkan unsur pembukuan pada unsur-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh Molengraaff.

  1. Pemerintahan belanda

Perusahaan adalah apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus –putus dan terang – terangan serta dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri.

Jadi, jelaslah bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan, apabila ia dengan teratur dan terang – terangan bertindak keluar dalam pekerjaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan suatu cara dimana ia menurut imbangan lebih banyak mempergunakan modal dari mempergunakan tenaga sendiri.

Dalam pelaksanaan terdapat beberapa peraturan khusus,yaitu

1) Keharusan membuat pembukuan pada mereka yang menjalankan perusahaan

2) Persekutuan firma harus menjalankan perusahaan, kalau tidak hanya merupakan persekutuan perdata saja atau pesero

3) Nama perseroan terbatas pada pokoknya harus menunjukan tujuan dari perusahaan yang dijalankan

4) Hutang yang dibuat secara sepihak,cukuplah pihak pengusaha yang menandatangani,jika utang itu diadakan untuk menjalankan usahanya.

Kata perusahaan di dalam bahasa Indonesia mempunyai pengertian yaitu:

1. onderneming adalah setiap bentuk kerja sama atau persekutuan yang terorganisir serta terus menerus dan sebagai suatu kesaatuan yang berdiri sendiri untuk memproduksi barang – barang dan jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil kerja sama. Contoh : PT, firma, persekutuan komanditer atau CV.

2. Bedriff berarti kesatuan teknik untuk memproduksi, seperti industri rumah tangga atau rumahan, kerajina atau keterampilan khusus.

Bedasarkan definisi perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat dibagi menjadi :

  1. Perusahaan swasta yaitu perusahaan yang modal seluruhnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Perusahaan swasta mempunyai 3 macam bentuk,yaitu :

a) Perusahaan swasta nasional, yaitu perusahaan swasta warga Negara Indonesia

b) Perusahaan swasta asing, yaitu perusahaan swasta milik warga negara asing.

c) Perusahaan swasta campuran, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia dan warga Negara asing.

  1. Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang modal seluruhnya dimiliki oleh Negara Indonesia. Perusahaan Negara tidak mempunyai keuangan otonom dimana keuangannya menjadi bagian dari keuangan Negara pada umumnya. Bentuk – bentuk perusahaan Negara adalah

a) Perusahaan jawatan ( Perjan ) adalah perusahaan sebagai salah satu bentuk BUMN yang mdal berasal dari Negara. Besarnya modal dalam perusahaan jawatan ditetapkan melalui APBN. Contoh perusahaan jawatan PT. Kereta api, RRI, TVRI, RS Ali Sadikin. Ciri – ciri perusahaan jawatan :

1) Memberikan pelayanan kepada masyarakat

2) Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah

3) Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen departemen yang bersangkutan

4) Status karyawannya adalah pegawai negeri

b) Perusahaan Umum ( Perum ) adalah perusahaan yang mengelola sarana umum. Contoh perum pegadaian, perum peruri, perum Damri.

c) Perusahaan Perseroan ( Persero ) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas ( PT ) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mencari keuntungan. Contohnya : PT Bank BNI tbk, PT Kimia Farma tbk, Ciri –cirinya adalah :

1) Negara yang dipisahkan Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden

2) Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang – undangan.

3) Statusnya berupa peseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang – undang.

4) Modalnya berbentuk saham

5) Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik Negara dari kekayaan

6) Organisasinya persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris

7) Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham pemerintah

8) Dipimpin oleh Direksi

Unsur – unsur perusahaan menurut para sarjana :

1. Organisasi

2. produkksi

3. menggunakan dan mengkoordinasi sumber daya ekonomi/factor prroduksi

4. kebutuhan

5. cara yang menguntungkan



B. FUNGSI PERUSAHAAN

  1. Pemasaran

adalah seluruh system kegiatan usaha yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan menndistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan pembeli.

  1. Pembelanjaan

Adalah usaha yang berkaitan dengan bagaimana perusahaan harus mengorganisir untuk mendapatkan dana, menggunakan dana, dan bagaimana laba perusahaan akan didistribusikan.

  1. personalia

adalah tenaga operatif yang dittinjau dari kemampuan,keterampilan dan kemampuan berorganisasi.

  1. produksi dan produktivitas

adalah perubahan bahan – bahan dari berbagai sumber menjadi hasil yang di inginkan konsumen. Produktivitas adalah sebuah konsep yang menggambarkan hubungan antara hasil dengan sumber yang dipakai untuk memperoleh hasil tersebut.



C. PEMBUKUAN

Pembukuan menurut KUHD pasal 6 adalah setiap orang yang menyelenggarakan perusahaan, iapun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan itu diwajibkan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan, membuat catatan – catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu – waktu itu dapat diketahui segalahak dan kewwajibannya. Berkas – berkas pembukuan harus disimpan minimal 10 tahun baru bias dimusnahkan. Setiap perusahaan wajib membuat pembukuan dalam sekali setahun menurut syarat – syarat perusahaan yang berlaku.



D. SEGI HUKUM PERUSAHAAN

Apabila dilihat dari kegiatan ekonomi pada umumnya, maka hukum perusahaan ini termasuk di dalam Hukum Ekonomi, Hukum dagang, Hukum perdata dan juga Hukum Administrasi Negara. atau dengan kata lain Hukum Perusahaan terletak pada Hukum privat sekaligus pada hukum publik.



E. HUKUM DAGANG TERLETAK PADA HUKUM PERIKATAN

Perikatan adalah hubungan hukum, dan hubungan hukum adalah salah satu akibat hukum, akibat hukum timbul karena adanya kenyataan hukum yang terdiri atas:

1) tindakan manusia

2) kenyataan perdata

adapun hukum perikatan adalah hukum yang mengatur akibat hukum yang dinamakan perikatan, yaitu suatu hubungan antara dua pihak yang berdiri sendiri yang mengakibatkan pihak yang satu berhak atas satu prestasi terhadap pihak lainnya dan prestasi tersebut menjadi kewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama. Mengenai hukum dagang ini diatur di dalam :

1. Kitab undang – undang hukum perdata

2. Kitab undang – undang hukum dagang

3. peraturan lain diluar kodifikasi (Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap )

4. Kebiasaan yang berlaku.

Peraturan perusahaan adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pengusaha secara tertulis yang memuat ketentuan tentang syarat – syarat kerja serta tata tertib. Bentuk – bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata atau KUHD adalah perkumpulan yang mempunyai unsur – unsur antara lain :

  1. kepentingan bersama
  2. kehendak bersama
  3. tujuan bersama
  4. kerja sama



F. URUSAN PERUSAHAAN

Urusan perusahaan adalah segala sesuatu yang berwujud benda maupun bukan benda, yang termasuk dalam lingkungan perusahaan. Misalnya gedung – gedung, alat – alat kantor, mesin, barang dagangan, merek, paten, piutang, nama perusahaan, rahasia perusahaan dan lain – lain.



G. WUJUD URUSAN PERUSAHAAN

Urusan perusahaan terdiri atas ;

  1. Benda tetap atau tidak bergerak

· Yang bertubuh, misalnya tanah, kapal terdaftar, gedung diatas tanah milik

· Yang tidak bertubuh, misalnya hipotik (hipotik adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang )

  1. Benda bergerak

· Yang bertubuh, misalnya mebel, mesin – mesin, mobil, alat komunikasi, barang dagangan dan lain – lain

· Yang tidak bertubuh, misalnya piutang, gadai, nama perusahaan, merek, patent dan lain – lain.



H. HUBUNGAN ANTARA HARTA KEKAYAAN PERUSAHAAN DAN HARTA KEKAYAAN PRIBADI

Banyak orang berpendapat bahwa harta kekayaan perusahaan harus dipisahkan dengan harta kekayaan pribadi. Namun pendapat ini tidak dibenarkan oleh polak dan molengraaff sebab :

1) pasal 1131 KUHPerdata mengatakan seluruh harta kekayaan debitur merupakan jaminan bagi seluruh perikatan – perikatan pribadinya.

2) pasal 1132 KUHPerdata mengatakan semua kekayaan merupakan jaminan bagi semua krediturnya bersama – sama.

3) pasal 6 KUHDagang mengatakan setiap orang yang menjalankan perusahaan membuat pembukuan sehingga setiap saat dapat diketahui hak dan kewajiban pengusaha tersebut.

4) pasal 19 peraturan kepailitan staatsblad tahun 1905 no.127, mengatakan bahwa kepailitan tidak hanya mengenai seluruh harta kekayaan debitur pada saat dikatakan pailit, tetapi juga mengenai harta kekayaan yang didapat selama kepailitan berjalan.

5) pasal 18 KUHDagang mengatakan bahwa tiap – tiap sekutu dari persekutuan firma bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh perikatan dari persekutuan firma itu.


I. DAFTAR PERUSAHAAN


Perusahaan yang harus didaftar adalah semua perusahaan yang ada dinegara republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing. Pendaftaraan harus diatur demikian rupa, sehingga pihak ketiga setiap saat dapat mengetahui keadaan dan seluruh hak dan kewajiban perusahaan itu. Yang dapat diketahui seperti :

1) kedudukan hukum perusahaan

2) kemampuan bertanggung jawab dari perusahaan tersebut

3) pemberian, penncabutan dan penggantian pemberian kuasa

4) kebangsaan pemilik, para sekutu, para pemegang saham dan lain-lain

Daftar perusahaan adalah daftar cacatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.

Hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan yaitu :

  1. undang-undang wajib daftar perusahaan
  2. undang-undang wajib daftar perusahaan termuat dalam lembaran Negara R.I Nomor 3 Tahun 1982, sedangkan penjelasannya termuat dalam Tambahan lembaran Negara RI Nomor 3214 dan berlaku mulai tanggal 1 Februari 1982 dan diikuti beberapa peraturan-peraturan lainnya.
  3. Perusahaan yang wajib mendaftar
  4. Perusahaan yang wajib didaftarkan adalah semua perusahaan yang berdiri di Negara Indonesia.baik berupa kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
  5. Bentuk perusahaan yang mempunyai wajib daftar
  6. Perusahaan yang mempunyai kewajiban mendaftarkan diri dapat berbentuk : badan hukum, koperasi, persekutuan, perusahaan perseorangan, dan perusahaan lainnya
  7. cara, tempat, dan waktu pendaftaran
  8. dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan lalu diserahkan kepada kantor pendaftaran perusahaan :

    1. ditempat kedudukan kantor perusahaan
    2. ditempat kantor cabang, kantor pembantu perusahaan
    3. ditempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan

1) Hal-hal yang wajib didaftar

a) Umum

1) nama perusahaan

2) merek perusahaan

3) tanggal pendirian perusahaan

4) jangka waktu berdirinya perusahaan

5) kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan

6) izin-izin usaha yang dimiliki

7) alamat perusahaan pada waktu didiirkan dan perubahan-perubahan selanjutnya

8) alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perusahaan

a. mengenai pengurus dan komisaris:

1. nama lengkap pengurus dan komisaris

2. nomor dan tanggal tanda bukti

3. alamat tempat tinggal yang tetap

4. tempat tanggal lahir

5. tanda tangan

6. kewarganeraan pada saat pendaftaran

7. tanggal mulai menduduki jabatan

b. kegiatan usaha lain-lain oleh setiap pengurus dan komisaris:

1. modal dasar

2. tanggal dimulainya usaha

3. tanggal dan nomor pengesahan badan usaha

c. mengenai setiap pemegang saham

1. nama lengkap

2. nomor dan tanda bukti diri

3. kewarganegaraan

4. tempat dan tanggal lahir



J. MEREK DAGANG

Merek dagang diatur dalam undang-undang No.21 tahun 1961, tentang merek dagang dan perniagaan, kemudian dirubah dengan memakai undang-undang No. 19 tahun 1992 kemudian undang-undang No.19 tahun 1992 dilakukan perubahan dan penyempurnaan menjadi undang-undang No.31 tahun 1997. penambahan dan perubahan terhadap undang-undang No.19 tahun 1992 adalah tata cara pendaftaran merek, penghapusan merek ( bila tidak digunakan berturut-turut selama 3 tahun), perlindungan merek terkenal ( dipertimbangkan karena adanya pemalsuan )

A. Pengetian Merek

menurut ketentuan pasal I angka (1) undang-undang merek, yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa :

1. gambar, kata, huruf-huruf, nama, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut

2. yang melakukan pembeda

3. digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagankan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

B. Bentuk Merek

Bentuk merek adalah bentuk yang menyatakan wujud merek yang digunakan pada barang atau jasa.

Contoh bentuk merek:

  1. merek lukisan atau gambar ( cat “ kuda terbang” yaitu lukisan atau gambar )
  2. merek kata ( rexona untuk deodorant, bodrex untuk obat flu, Daihatsu untuk mobil )
  3. merek huruf atau angka ( YKK untuk ritsluiting,234 untuk rokok, ABC untuk sirup )
  4. merek nama ( piere cardin untuk kemeja, Elizabeth arden untuk farfum )
  5. merek kombinasi ( jamu nyonya meneer yaitu kombinasi gambar dan perkataan )

Objek Usaha Dagang

Undang-undang pendaftaran perdagangan dinegeri belanda merumuskan dalam pengertian zaak yang diterjemahkan kedalam objek yakni setiap kegiatan yang dilakukan siapapun dalam suatu perusahaan. Dalam praktik hukum yang dimaksud zaak ( objek ) adalah apa saja yang termasuk dalam isi pengertian perusahaan. Dalam hal ini dapat berupa benda dagang dengan persediaannya, inventaris perusahaan termasuk benda dagang berwujud dan tidak berwujud. Seperti : utang, piutang, nama usaha dagang, merek, cap dagang, dan goodwill. Goodwill adalah semua keuntungan rohaniah yang dimiliki oleh suatu perusahaan seperti hubungan baik dalam dunia perdagangan, nama baik perusahaan, ikatan-ikatan dengan para rekan, dan relasi perdagangan.

Bursa dan bursa perdagangan

Bursa adalah tempat bertemu atau berkumpul para pedagang, makelar, komisioner, banker dan orang-orang lain yang ada hubungannya dengan dunia perdagangan untuk menentukan harga barang-barang tertentu tanpa menyediakan barang-barang tersebut.

Bursa perdagangan adalah tempat berkumpulnya para pedagang, juragan kapal, makelar, kasir, dan orang-orang lain yang melakukan perdagangan. Yang dilakukan dalam bursa adalah penentuan kurs wesel, harga-harga valuta asing, asuransi, obligasi luar dan dalam negeri dan surat-surat berharga lainnya.

Perbedaan antara perbuatan perniagaan, perusahaan dan pekerjaan

  1. perbuatan perniagaan adalah perbuatan membeli barang untuk dijual kembali dan beberapa perbuatan lainnya yang dimasukan dalam golongan perniagaan
  2. perbuatan perusahaan adalah perbuatan-perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu tentang laba ruginya dan segala sesuatu dalam pembukuan.
  3. pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana pekerjaan tersebut tidak ada yang mengatur dan dia bebas karena tidak ada etika yang mengatur. Profesi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana profesi tersebut diatur oleh Etika Profesi dimana Etika Profesi tersebut hanya berlaku sesama Profesi tersebut.



II. PENGUSAHA



A. PENGERTIAN PENGUSAHA

Pengertian adalah orang yang menjalankan perusahaan perdagangan atau orang yang memberikan kuasa perusahaannya kepada orang lain. Apabila seseorang melakukan atau menyuruh melakkukan suatu perusahaan disebut pengusaha.

Hal-hal yang dilakukan pengusaha adalah :

  1. ia dapat menjalankan usahanya sendiri tanpa pembantu
  2. ia dapat menjalankan perusahaannya sendiri tanpa pembantu
  3. ia dapat menyuruh orang lain untuk menjalankan usahanya, sedangkan ia tidak turut serta dalam menjalankan perusahaan itu.

Dua pengusaha atau lebih bekerja sama dalam melakukan usahanya, akan terjadi bentuk hukum dari perusahaan yang disebut :

  1. persekutuan perdata sebagai yang diatur dalam Bab VIII Buku III KUHPerdata
  2. persekutuan Firma yang diatur pasal 16 sampai 35 KUHD.
  3. persekutuan komanditer ( CV ) yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan 56 KUHD.

Selain pengusaha ada juga istilah pembantu pengusaha. Pembantu pengusaha adalah orang yang bekerja untuk membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya.

Adapun pembantu perusahaan ada dua jenis yaitu :

  1. pembantu dalam perusahaan

a) pelayan toko ialah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya ditoko.

b) Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara pengusaha dengan pihak ketiga.

c) Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Seperti orang kedua setelah manager.

d) Pengrus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha dalam suatu hal, tetapi terbatas pada suatu cabang pperusahaan atau suatu daerah tertentu.

e) Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari penguasa perusahaan. Contohnya : Direktur, karena Direktur adalah orang yang diberi wewenang untuk memegang salah satu bidang perusahaan tertentu.

2. Pembantu diluar pengusaha

a) Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai peranta dengan pihak kedua. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.

b) Pengacara adalah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak dalam perkara dimuka hakim.

c) Notaris adalah seorang yang membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai segala perbuatan hukum. Akta notaris adalah akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi yang berkepentingan. seorang notaris diangkat oleh menteri kehakiman dan disumpah dimuka ketua pengadilan negeri.

d) Makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga dalam mengadakan perjanjian. Sifat hukum makelar adalah bersifat campuran yaitu sebagai pelayanan berkala dan pemberian kuasa.

e) Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi dan perintah atas pembiayaan orang lain.



BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN

Bentuk – bentuk perusahaan atau persekutuan dapat berupa perseroan firma, perseroan kamanditer, atau perseroan terbatas. Dalam pengertian perusahaan, maka setiap penguasa bertindak secara terus menerus dan terang – terangan.

Bertindak terus menerus dan terang – terangan, artinya tindakan pengusaha dilakukan untuk jangka waktu yang panjang secara berkelanjutan dan harus dapat diketahui oleh pihak ketiga dan umum.

Penggolongan Perusahaan adalah sebagai berikut :

1. Bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS

· Perseroan (maatschap)

2. Bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHD

· Perseroan Firma

· Perseroan kumanditer

· Perseroan terbatas

3. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHD (Peraturan Khusus)

· Koperasi

· Perusahaan Negara

Ø Ad. 1 bentuk perusahaan yang diatur dalam KUH Perdata / KUHD

Sebagai besar bentuk perusahaan yang ada, bentuk asalnya adalah perkumpulan – perkumpulan yang dimaksud adalah perkumpulan dalam arti luas, dimana tidak mempunyai unsur – unsur sebagai berikut :

a) Kepentingan bersama

b) Kehendak bersama

c) Tujuan bersama

d) Kerjasama

Perkumpulan dalam arti luas ada yang berbadan hukum dan ada pula yang tidak berbadan hukum.

Ø Perkumpulan yang berbadan hukum.

1. Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007

2. Koperasi diatur dalam UU No. 12 Tahun 1967 diubah dengan UU No. 1992

3. Perkumpulan saling menanggung diatur dalam pasar 286 – 308 KUHD

Ø Perkumpulan yang tidak berbadan hukum.

1. Persekutuan Perdata (diatur dalam Pasal 1618 – 1652 KUHP)

2. Persekutuan dengan Firma (diatur dalam Pasal 1918 KUHD dan Pasal 36 KUHD)

3. Persekutuan Komanditer (diatur dalam Pasal 1618 Pasal 1652 KUHP dan Pasal 19 – 21 KUHD)

Ø Ad. 2 Bentuk Perusahaan yang diatur diluar KUH Perdata / KUHD

Bentuk perusahaan yang tidak diatur dalam KUH Perdata maupun dalam KUHD adalah perusahaan negara, di mana pengatrannya ada pada berbagai peraturan khusus.

Dilihat dari dasar hukumnya perusahaan negara dapat dibagi dalam :

1. Perusahaan Negara sebelum Tahun 1960

2. Perusahaan Negara menurut UU No. 19 Prp Tahun 1960

3. Perusahaan Negara menurut UU No. 9 Than 1969

4. Perusahaan Daerah (PD) menurut UU No. 5 Tahun 1962

Beberapa Peraturan Khusus mengenai perusahaan yaitu :

1. Pasal 6 KUHD mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan membuat pembukuan yang teratur dan rapi

2. Pasal 16 KUHD menetapkan bahwa persekutuan dengan firma adlaah perserikatan perdata yang menjalankan perusahaan memekai nama bersama

3. Pasal 36 ayat (1) KUHD Perseroan Terbatas harus menunjukkan tujuan perusahaan

4. Pasal 1878 ayat (3) KUH Perdata menetapkan bahwa surat bukti dibuat oleh debitur yang menjalankan perusahaan

5. Pasal 581 RU dikenakan bagi pengusaha untuk menandatangani surat konsumen dan lainnya.

6. Pasal 92 6i5 KUD menjelaskan definisi pedagang

7. Pasal 397 ayat (3) KUHP ancaman pidana satu tahun empat bulan bagi 1 perusahaan yang kurang beres pembukuannya. Pasal 397 KUHP mengancam pidana paling lama tujuh tahun bagi pengusaha yang menyelewengkan pembukuan.



A. PERSEROAN (MAATSCHAP)

Perseroan adalah bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUH Perdata dan KUHD.

Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Maatschap atau Perseroan adalah suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan.

Maksud Perseroan ini adalah :

1) Harus bersifat kebendaan

2) Harus memperoleh keuntungan

3) Keuntungan harus dibagi-bagi antara para anggotanya

4) Harus mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan

Untuk mendirikan suatu perseroan cukup secara lisan berdasarkan sesuau akta pendirian. Para anggota perseroan yang mengatur segala sesuatu atau dasar persetujuan. Pada umumnya diatur dalam perjanjian ini adalah :

1) Bagian yang harus dimasukkan oleh tiap – tiap peserta dalam perseroan

2) Cara bekerja

3) Pembagian keuntungan

4) Tujuan bekerja sama

5) Lamanya waktu

6) Hal – hal lain yang dianggap perlu

Mengenai modal menurut pasal 1618 KUHP Perdata disebutkan bahwa anggota harus memasukan sesuatu sebagai sumbangan.

Berakhirnya suatu perseroan diatur dalam pasal 1646 KUH Perdata sebagai berikut :

1) Dengan lewatnya waktu dimana perseroan telah diadakan

2) Dengan musnahnya barang-barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok perseroan

3) Atas kehendak semata-mata dari beberapa ornag atau seorang persero

4) Jika salah seorang persero meninggal atau ditaruh di bahwa pengampunan atau dinyatakan dailit.

Apabila suatu perseroan berakhir, maka diadakanlah pemisahan dan pembagian harta perseroan antara para anggotanya yang dilakukan sebagai berikut :

1) Setiap anggota mengambil kembali sehtiap harga sero sebanyak jumlah yang disetorkannya semula

2) Sisa harta yang merupakan laba di bagi-bagikan menurut ketentuan undang-undang.

3) Apabila perseroan mengalami kerugian, kerugian itu ditanggung oleh para anggotanya menurut ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian.




B.PERSEROAN FIRMA (FA, V.O.F)

Keberadaan firma sebagai badan usaha diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 35 KUHD.

Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama atau firma adalah persekutuan yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama. Tiap-tiap firma tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh utang firma secara renteng.

Prof. Sukardono mengatakan bahwa V.O.F. adalah suatu perikatan perdata yang khusus. Kekhususan itu menurut pasal 16 KUHD terletak pada keharusan adanya tiga unsur mutlak, yaitu

  1. menjalankan perusahaan
  2. dengan pemakaian firma (nama) bersama
  3. pertanggungjawaban tiap-tiap sekutu secara keseluruhan mengenai perikatan dengan firma.

Menurut pasal 16 dan 18 KUHD yang dimaksudkan persero firma adalah tiap-tiap persero yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga. dengan nama bersama itu juga dipakai untuk menandatangani surat-menyurat perusahaan. Di belakang nama bersama itu sering ditulis perkataan Co atau Cie yang artinya Co adalah compagnon yang berarti kawan, dan yang dimaksud adalah orang yang turut berusaha.

Cie adalah singkatan dari compagnie yang sebetulnya berarti kelompok yang dimaksud, yaitu orang atau orang-orang yang bersama-sama mempunyai perusahaan dengan kita, contoh Fa. Anis dan Co.

Dalam setiap Fa, setiap persero berhak untuk melakukan pengumuman dan bertindak keluar atas nama perseroan tersebut. Segala perjanjian yang dilakukan oleh salah satu anggota persero mengikat anggota persero lainnya. Begitupun segala sesuatu yang diperoleh seorang anggota persero menjadi harta benda milik firma atau milik bersama semua persero.

Cara pendirian persero firma cukup mengadakan perjanjian konsensual dan biasanya dibuat sebuah akta resmi untuk bukti. Diperlukan juga akta notaris untuk memperkuat kedudukan para anggota.

1.Ciri-ciri Firma

a. Menyelenggarakan perusahaan

b. Mempunyai nama bersama

c. Adanya tanggung jawab renteng (tanggung menanggung)

d. Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ketiga.

2.Penggunaan Nama Firma

Firma artinya nama bersama. Penggunaan nama bersama untuk nama perusahaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  1. Menggunakan nama seseorang sekutu, misalnya Fa.Haji Tawi.
  2. Menggunakan nama seseorang sekutu dengan tambahan yang menunjukan anggota keluarganya, misalnya Firma Ibrahim and Brothers.
  3. Menggunakan himpunan nama semua sekutu secara singkatan, misalnya Fa.Astra(singkatan Ali, Sunarti, Tantawi, Rafataah, dan Asrama).
  4. Menggunakan nama bidang usaha perusahaan, misalnya Fa.Ayam Buras.
  5. Menggunakan nama lain, misalnya Fa. Serasan Sekate.

Pada Firma, kepribadian para sekutu yang bersifat kekeluargaan sangat diutamakan. Hal ini dapat dimaklumi karena sekutu dalam persekutuan Firma adalah anggota keluarga, teman sejawat, yang bekerja sama secara aktif dalam menjalankan perusahaan mencari keuntungan bersama dengan tanggung jawab bersama secara pribadi.

3.Pendirian Firma

Menurut pasal 22 KUHD “Tiap-tiap Perseroan Firma harus didirikan dengan akta autentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga"

Fungsi akta dalam hal ini sebagai alat bukti jika ada perselisihan antara para pihak, baik intern maupun ekstern Firma. Akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar Firma dengan rincian sebagai berikut (pasal 26 KUHD)

  1. nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para sekutu
  2. penetapan nama bersama atau firma.
  3. Firma bersifat umum atau terbatas pada menjalankan perusahaan bidang tertentu
  4. Nama-nama sekutu yang tidak diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian bagi firma.
  5. Saat mulai dan berakhirnya firma.
  6. Ketentuan-ketentuan lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

Latar belakang berdiri Firma berdasarkan pasal 22 KUHD adalah sebagai berikut:

  1. didirikan bersifat terang-terangan.
  2. ada kepastian hukum dalam pendirian Firma.
  3. sebagai persekutuan menjalankan perusahaan.
  4. Perlu adanaya bukti tulisan.

4.Pendafataran Firma

Dalam pasal 23 KUHD disebutkan “para persero firma diharuskan untuk mendaftarkan akta pendirian di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya Firma bertempat kedudukan”. Yang perlu didaftarkan adalah ikhtisar pendirian firma.

Dalam pasal 29 KUHD menegaskan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman belum dilaksanakan. Perseroan Firma dianggap sebagai:

1. perseroan umum.

2. didirikan untuk waktu tidak terbatas

3. seolah-olah tidak seorang persero pun yang dikecualikan dari hak bertindak melakukan

Perbuatan hukum dan hak menandatangani untuk firma.

5.Berakhirnya Firma

Firma berakhir apabiala jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu. Pembubaran firma harus dilakukan dengan akta yang autentik yang dibuat dimuka notaris, didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat dan pengumuman dalam tambahan berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidak berlakunya pembubaran firma, dan pengunduran diri atau pemberhentian sekutu atau perubahan anggaran dasar terhadap pihak ketiga.

Setiap pembubaran firma memerlukan pemberesan, tugas pemberesan adalah menyelesaikan semua utang firma dengan menggunakan uang kas. Jika masih ada saldo, maka saldo dibagi antara para sekutu. Jika ada kekurangan maka kekurangan itu harus dipenuhi dari kekayaan pribadi para sekutu.

6. Kesulitan-kesulitan yang Ada pada Perseroan Firma.

  1. setiap anggota selalu memperhatikan seluruh harta kekayaan pribadinya, sehingga ia dapat kehilangan seluruh harta bendanya sendiri, termasuk juga oleh tindakan para anggotanya terhadap siapa ia juga bertanggung jawab.
  2. Kelangsungan Firma tidak terjamin, maksudnya apabila salah seorang peserta keluar atau meninggal.



C.PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Pasal 19 KUHD mengatakan bahwa perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara langsung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.

CV berada diantara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah persekutuan dengan setoran uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, disatu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. Persekutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu, yaitu:

1 Sekutu komplementer, yaitu sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.

2 Sekutu komanditer, yaitu sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.

Dua macam sekutu ini meneyerahkan pemasukan pada persekutuan secara bersama untuk memperoleh keuntungan bersama, dan kerugian juga ikut dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan masing-masing.

Dasar pikiran pembentukan perseroan komanditer adalah seseorang atau lebih mempercayakan uang atau barang untuk digunakan dalam perniagaan atau perusahaan pada orang lain untuk menjalankan perusahaan tersebut oleh sebab itu, orang yang menjalankan perusahaan itu sajalah yang berhubungan dengan pihak ketiga.

Perbedaan perseroan, firma dan CV dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

V.O.F.

Masing-masing memasukan bagian modalnya

Masing-masing aktif

Masing-masing bertanggung jawab penuh

Firma

Masing-masing memasukan bagian modalnya

Sebagian aktif

Mempunyai tanggung jawab penuh

CV

Masing-masing memasukkan bagian modalnya

Sebagian pasif

Mempunyai tanggung jawab terbatas

.Walaupun demikian antara perseroan terbatas masih terdapat perbedaan-perbedaan berikut:

a. persero komplementer sebagai anggota-anggota pengurus bertanggung jawab untuk sepenuhnya terhadap utang-utang persekutuan, jadi selama berjalannya perseroan sampai berakhirnya penyelesaian setelah pemecahanya.

b. Apabila anggota pengurus persero komanditer meninggal dunia, perseroan menjadi bubar, sedangkan bagi suatu PT tidak demikian.

c. Para penggurus PT tidak boleh diangkat selama berjalannya perseroan.

Persamaan perseroan komanditer atas saham dengan PT adalah dapat diangkatnya seorang atau lebih komesaris yang bertugas mengadakan pengawasan atas kebijaksanaan anggota komplementer, dan perbuatan pemeliharaan tertentu oleh peserta komplementer harus mendapat izin terlebih dahulu dari pada komisaris.

  1. Pendirian CV

Sama halnya dengan firma, tata cara pendirian CV tidak ada ketentuan yang tegas dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang, tetapi dalam praktik dibuat secara autentik (akta notaris). CV didirikan dengan pembuatan anggaran dasar yang dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat dimuka notaris.

Akta pendirian didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Akta pendirian yang sudah didaftarkan itu diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Pada CV tidak ada pemisahan antara harta kekayaan persekutuan dan harta kekayaan pribadi para sekutu Komplementer. Hal ini disebabkan oleh CV adalah Firma maka tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan.

  1. Jenis-Jenis CV

  1. CV diam-diam

Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV.Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.

  1. CV terang-terangan

CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pendirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.

  1. CV dengan saham

Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangannya CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham.

  1. Berakhirnya persekutuan Komanditer

Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma maka cara berakhirnya Firma juga berlaku pada Persekutuan Komanditer, yaitu:

  1. berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
  2. Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
  3. Akibat perubahan anggaran dasar.
  4. Dengan demikian ketentuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata dasn PasalKUHD dapat berlaku juga.





D. PERSEROAN TERBATAS (PT)

PT adalah organisasi bisnis yg memiliki badan hukum resmi yg dimiliki oleh minimal 2 orang dengan tanggung jawab yg hanya berlaku pd perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yg ada didalamnya.

Didalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain diluar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.

Berdasarkan pasal 38 ayat 1, pasal 36 ayat 2 KUHD, PT harus didirikan dengan akta notaris, dengan ancaman tidak sah bila tidak demikian.

Akta notaris ini berisi persetujuan mendirikan PT, yg didalamnya dimasukkan anggaran dasar PT yg memuat :

  1. Nama PT
  2. Tempat kedudukan
  3. Maksud dan tujuan
  4. Lamanya akan bekerja
  5. Cara-cara bekerja dan bertindak terhadap pihak ketiga
  6. Hak dan kewajiban pesero dan pengurus

Sebagai nama PT tidak boleh mempergunakan nama salah seorang persero atau

Lebih. Nama harus diambil dari objek perusahaan, misalnya PT Kereta Api.

Menteri kehakiman memberikan pengesahan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam pasal 37 dan 50 KUHD sbb :

a) Harus nyata bahwa perseroan yg bersangkutan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum

b) Akta pendirian tak boleh membuat peraturan-peraturan yg melanggar suatu yg telah diatur

c) Dari akta harus dijelaskan bahwa para pendiri pertama bersama-sama telah menetapkan sedikitnya 1/5 dari modal perseroan atau modal dasar

d) Dari sumber-sumber resmi yg dapat dipercaya, diperoleh cukup alasan untuk menduga bahwa para pendiri tidak bertindak sebagai kedok belaka untuk orang-orang asing

e) PT yang bersangkutan berkediaman di Indonesia

1. Dasar Hukum Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) dulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yg memiliki modal, terdiri atas saham-saham dimana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yg dimilikinya.

Karena modalnya terdiri atas saham-saham yg dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Dasar hukum berdirinya PT :

  1. UU No.40 thn 2007 tentang PT
  2. UU No.8 thn 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  3. PP No.26 thn 1998 tentang Pemakaian Nama PT
  4. PP No.27 thn 1998 tentang Penggabungan,Peleburan, dan Pengambilalihan PT
  5. PP No.28 thn 1998 tentang Merger,Konsolidasi, dan Akuisisi Bank
  6. PP No.15 thn 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yg dapat dikompensasikan sebagai setoran saham
  7. Keputusan Menhukham RI No. M-01.HT.01.01 thn 2000 tgl 4 oktober 2000 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum Dephukham RI
  8. Keputusan Jenderal Administrasi Hukum Umum No.C-1.HT.01.01 thn 2001 tentang Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) Model 1 dan dokumen pendukung FIAN model 11 untuk PT tertentu
  9. Keputusan Dirjen Administrasi Hukum Umum Dephukham RI No.C-01.HT.0101 thn 2003 tgl 22 Januari 2003 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT
  10. Keputusan Dirjen Administrasi Hukum umum Dephukham RI No.C-01.HT.04 thn 2003 tgl 22 januari 2003 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT
  11. Keputusan Dirjen Administrasi Hukum Umum Dephukham RI No.C-03.HT.01.04 thn 2003 tgl 5 Maret 2003 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT
  12. Surat Edaran Dirjen Administrasi Hukum Umum Dephukham RI No.C-HT.01.10-03 tgl 8 Maret 2004 tentang Berakhirnya Sistem Manual terhadap Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Persetujuan, dan Pelaporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT
  13. Surat Edaran Dirjen Administrasi Hukum Umum Dephukham RI No.C-24.HT.01.10 thn 2004 tgl 12 November 2004 tentang Petunjuk Teknis Sistem Administrasi Hukum Umum
  14. Surat Edaran Dirjen Administrasi Hukum Dephukham RI No.C-26.HT.01.10 thn 2004 tgl 6 Desember 2004 tentang Tata Cara Pengesahan Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
  15. Surat Edaran Administrasi Hukum Umum Dephukham RI No.C-HT.03.10-03 thn 2005 tgl 20 Januari 2005 tentang Kewajiban Notaris menyerahkan disket yg memuat Anggaran Dasar PT kepada Perum Percetakan Negara RI

2. Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Menurut pasal 7 ayat (1) Undang-undang PT : Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaries yg dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pasal 7 ayat (2) : Setiap pendiri-pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.

Syarat material dlm pasal 31,32, dan 33 Undang-Undang PT :

  1. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham
  2. Saham dapat atas nama petunjuk
  3. Modal dasar paling sedikit Rp 50.000.000,-
  4. Modal terbagi dalam nominal saham
  5. 25% modal harus ditempatkan dan disetor penuh

Syarat untuk mendapat izin dari menteri kehakiman :

  1. PT tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  2. Akta pendirian memenuhi syarat yg ditetapkan undang-undang
  3. Paling sedikit modal sudah terjual 20% dan 10% sudah disetor

Jika semua persyaratan terpenuhi oleh para pendiri maka PT menjadi badan hukum,yakni :

  1. Akta Pendirian dan Anggaran dasar sudah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI
  2. Pengesahan Anggaran Dasar telah diumumkan dlm Tambahan Berita Negara RI
  3. Akta pengesahan telah didaftarkan dalam perusahaan diwilayah hukum dimana PT berdomisili.

3. Modal dalam Perseroan Terbatas (PT)

Dalam PT dikenal 3 jenis modal,yaitu :

  1. Modal Dasar,yakni jumlah modal yang disebutkan dlm anggaran dasar PT .Dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang PT, disebutkan modal dasar minimal Rp 50.000.000,-.
  2. Modal Ditempatkan, yakni sebagian dari modal dasar perseroan yg telah disetujui untuk diambil oleh para pendiri. Dalam pasal 33 ayat (1), Undang-Undang PT disebutkan minimal 25% dari modal dasar harus disetujui oleh pendiri.
  3. Modal Disetor, yakni modal yg benar-benar ada dan disetorpenuh dan dapat dibuktikan dengan bukti penyetoran yg sah,seperti yg terdapat dlm pasal 33 ayat (2) Undang-Undang PT.

Dalam pasal 34 Undang-Undang PT disebutkan modal tidak harus dlm bentuk uang tunai :

  1. Boleh dlm bentuk lain, penilaian penyetoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yg ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh para ahli yg tidak terafilisi dengan perseroan.
  2. Penyetoran dlm bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dlm satu surat kabar atau lebih dlm jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani.

  1. Organ dalam PT

  1. Rapat Umum Pemegang Saham

Dalam pasal 1 Butir 4 Undang-Undang PT :

RUPS adalah organ perseroan yg mempunyai wewenang yg tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dlm batas waktu yg ditentukan dlm Undang-Undang PT atau anggaran dasar perseroan.

  1. Dewan Komisaris

Dalam pasal 1 Butir 6 Undang-Undang PT :

Dewan Komosaris adalah organ perseroan yg bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada direksi dlm menjalankan perseroan.

  1. Direksi

Dalam pasal 1 Butir 5 Undang-Undang PT :

Direksi adalah organ perseroan yg bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

- Unsur-Unsur badan hukum :

a. organisasi yg teratur

b. kekayaan yg teratur

c. melakukan hubungan hukum sendiri

d. mempunyai tujuan sendiri

- Unsur-Unsur definisi perseroan :

a. badan hukum

b. didirikan berdasarkan perjanjian

c. melakukan kegiatan usaha

d. modal dasar

e. memenuhi persyaratan undang-undang

5. Pembubaran Perseroan

Menurut pasal 142 Undang-Undang PT, pembubaran PT dapat terjadi,karena:

a. Keputusan RUPS

b. Jangka waktu berdirinya PT yg ditetapkan dlm Anggaran Dasar Sudah Berakhir

c. Penetapan pengadilan

d. Terjadi kepailitan

e. Dicabutnya izin usaha

6. Macam-Macam PT

a. PT TERTUTUP

Adalah PT yang modalnya berasal dari kalangan tertentu, misalnya pemegang sahamnya hanya kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

b. PT TERBUKA

Adalah PT yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).

c. PT KOSONG

Adalah PT yang sudah aktif menjalankan usahanya dan hanya nama saja.

  1. Hak dan Kewajiban Pemegang Saham

  1. Hak Pemegang Saham

- Menerima deviden untuk setiap saham yg dimiliki

- Mengunjungi rapat umum pemegang saham

- Mengeluarkan suara pada rapat-rapat PT

- Mendapat pembayaran kembali saham yg telah dibayar penuh,jika perseroan dibubarkan.

  1. Kewajiban Pemegang Saham

- Mengurus harta kekayaan perseorangan

- Mengemudi usaha-usaha perseroan

- Mewakili PT di dalam dan diluar hukum

  1. Macam-Macam Saham

a. Saham Biasa

Saham yang tidak mempunyai hak lebih dari saham-saham lain

b. Saham Preferen

Saham-saham yg menurut kebiasaan diberikan pada para pendiri PT

  1. Saham Preferen Kumulatif

Saham-saham yg jika pada suatu tahun tidak dapat diberikan deviden karena perseroan menderita kerugian, maka deviden dari tahun yg rugi dapat digabungkan dengan deviden dari tahun berikutnya.

  1. Saham Preferen Kumulatif yang berhak mendapat bagian keuntungan

Para pemegang saham masih mendapat hak atas bagian tertentu dari keuntungan.

Isi Rapat Umum Pemegang Saham :

- Menentukan direksi atau komisaris

- Memberhentikan direksi atau komisaris

- Menetapkan gaji direksi dan komisaris

- Mengevaluasi kinerja perusahaan

- Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan

- Menentukan kebijakan perusahaan

- Mengumumkan pembagian laba (deviden)

  1. Keuntungan Membentuk PT

- Kewajiban terbatas, tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan utang perusahaan.

- Masa hidup abadi, asset, dan struktur perusahaan dalam melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.

- Efisiensi manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yg efisien

  1. Kelemahan PT

- Kerumitan perizinan dan organisasi

- Biaya tidak sedikit

- Butuh akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu

- Hubungan antara perorangan lebih formal dan kaku

  1. Pembubaran PT

PT dibubarkan karena hal-hal sbb:

a. Dibubarkan oleh hakim atas permohonan kejaksaan karena usahanya bertentangan dengan tata susila atau ketertiban umum.

b. Karena waktu yg ditentukan oleh akta pendirian sudah lampau/habis.

c. Atas keputusan rapat umum pemegang saham

d. Karena keadaan insolvensi, setelah dinyatakan pailit

e. Karena modal perseroan berkurang 75% atau lebih

  1. PT yang Menjual Sahamnya Melalui Pasar Modal

Hal ini diatur khusus oleh KepMen Perdagangan No.288/Kp/II/85, tanggal 6 Februari 1985.

Hal-hal yg harus didaftarkan bagi perusahaan yg berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Perusahaan Perseorangan,dan perusahaan berbentuk lainnya termuat di dalam pasal 12,13,14,15,dan 16 UU No.3 thn 1982.

  • Jenis perusahaan menurut lapangan usahanya
  1. Perusahaan ekstraktif
  2. Perusahaan agraris
  3. Perusahaan industri
  4. Perusahaan perdagangan
  5. Perusahaan jasa

  • Jenis perusahaan menurut tanggung jawab pemiliknya
  1. Perusahaan perseorangan

Kelebihannya :

- dapat melakukan usahanya sendiri dengan bebas

- keuntungan yg diperolehnya dinikmati sendiri

- lebih cepat dlm mengambil keputusan

- pajak tidak tinggi

- biaya sedikit

Kelemahannya :

- sukar berkembang karena dijalankan oleh pemiliknya sendiri

- modal terbatas

- kerugian ditanggung sendiri

- jalannya perusahaan terbatas karena bergantung pada usia pemilik

  1. Firma

Kelebihannya :

- pengumpulan modal lebih mudah dilakukan

- pembagian kerja pimpinan menurut keahlian masing-masing musyawarah mudah dilakukan

- para pendiri benar-benar menjalankan usaha bersama

- kerugian ditanggung bersama

Kelemahannya :

- pimpinan perusahaan dipegang oleh beberapa orang sehingga dapat menimbulkan perselisihan

- tanggung jawab setiap pimpinan tidak terbatas

- kesalahan seorang pimpinan ditanggung bersama

- modal perusahaan sukar ditarik kembali oleh pemiliknya

- harta kekayaan dijadikan jaminan jika perusahaan mengalami kerugian

  1. Persekutuan Komanditer (CV)

Keanggotaan CV dibagi 2 :

- persero pengusaha/aktif

- persero diam/pasif

Kelebihan persero aktif :

- modal pengusaha dapat ditambah dengan mudah

- pimpinan perusahaan masih dapat ditangani oleh pemilik persero itu sendiri

- pimpinan perusahaan tidak mudah dicampuri oleh orang lain

Kekurangan persero aktif :

- utang piutang ditanggung bersama dengan seluruh harta bendanya

Kelebihan persero pasif :

- pemilik hanya bertanggung jawab terbatas pada modal yg diikutsertakan dlm perusahaan

Kekurangan persero pasif :

- pemilik tidak boleh turut campur dlm kepemimpinan




E. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

1) Dasar Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Adalah BUMN yang di atur dalam undang-undang No.19 tahun 2003. Tentang Badan Usaha Milik Negara.

2) Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Dalam pasal 1 Perpu no 19 tahun 1960 yang hanya disebutkan

a) perusahaan Negara (PN) ialah : ” Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara RI, kecuali jika ditentukan dengan atau berdasarkan undang-undang”

b) Dalam Perpu No.3 tahun 1983 Pasal 58 tentang BUMN baru disebutkan yaitu:

· Dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan PERJAN, PERUM, dan PERSERO. Mentri dibantu oleh sekreteriat yang disebut Biro Tata Usaha BUMN (BTU BUMN).

· Biro Tata Usaha Milik Negara kepada secretariat jendral departemen yang bersangkutan

c) Menurut Undang-Undang No.19 tahun 2003 yang menerangkan tentang BUMN

Yaitu Badan Usaha yang seluruh atau sebagian modalnya milik Negara yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

Adapun perbedaan Bentuk-Bentuk Usaha Milik Negara (Menurut pasal 1 UU No.19 tahun 2003) antara lain:

1. Perusahaan Perseroan

Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki Negara RI yang berujuan mengejar keuntungan.

2. Perusahaan Perseroan Terbatas

Adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.

3. Perusahaan Umum (Perum)

Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham dengan tujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Tujuan berdirinya BUMN

Menurut pasal 2 UU No.19 tahun 2003.

1) Memberikan sumbangan bagi perekonomian Nasional

2) Mengejar keuntungan

3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum

4) Menjadi perintis kegiatan usaha

5) Turut aktif memberikan bimbingan kepada masyarakat dll.

1) Perusahaan Perseroan

a) Maksud dan Tujuannya:

· Menyediakan barang dan jasa

· Memupuk keuntungan

b) Karakteristik Perseroan

· Tujuan Usahanya memupuk keuntungan

· Status usahanya badan hokum perdata

· Hukum usahanya diatur oleh hokum perdata

· Modal dipisah dari kekayaan Negara

· Tidak memiliki fasilitas Negara

· Dipimpin oleh direksi

· Negara sebagai pemegang saham

· Pegawai perusahaan

c) Organ Persero

· RUPS

· Direksi

· Komisaris

2) Perum

a) Maksud dan tujuannya:

Untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.

b) Karakteristik Perum

· Makna usahanya disamping melayani kepentingan umum sekaligus memupuk keuntungan.

· Berstatus badan hukum

· Bergerak dalam bidang-bidang vital

· Mempunyai nama dan kekayaan sendiri

· Dapat menuntut dandituntut

· Modal seluruhnya dimiliki oleh Negara yang dipisahkan

· Pimpinan dipisahkan

· Pegawainya adalah pegawai perusahaan Negara

c) Organ dalam Perum

· Adanya Direksi

· Adanya Dewan Pengawas

3) Koperasi

a) Pengaturannya

· Pasal 33 ayat1 UUD 1945

Yaitu perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluaargaan

· UU No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoprasian

· UU No.25 tahun 1992 tentang perkoprasian

b) Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi dari segi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sbb:

a. Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama

b. Dengan tujuan baik bersama/perseorangan memajukan kesejahteraan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan

c. Tujuan utama badan usaha itu adalah meningkatkan kesejahteraan semua anggota perkumpulan.

Ø Pengertian koperasi dari segi hukum

Adalah badan hukum dan diatur dalam pasal 9 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

c) Asas dan Tujuan Fungsi Koperasi

· Pada pasal 2 UU No.25 tahun 1992 dan berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yaitu kopersi berdasarkan asas kekeluargaan.

· Pada pasal 3 UU No.25 tahun 1992 dan berlandaskan pancasila danUUD 1945 yaitu koperasi mempunyai tujuan untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalamrangka mewujudkan masyarakatyang maju, adil dan makmur.